Hukum merokok, Boleh ?

Ahmadi (pakai Sarung) dan Rekan Kemenag Kota Balikpapan

Berbincang tentang Rokok antar penentang dan penikmat, tentu tidak akan sampai pada titik temu yang sama, ditinjau dari berbagai sudut pandang.
Jangan pernah tidak meyukai seseorang karena ia Perokok. Namun Itu hanyalah kebiasaan yang setiap budaya akan lain meyikapinya .

Jika berbicara dalam masalah Hukum / al Fiqh, terkait dengan hukum merokok (Bukan ROKOK nya), maka tentu akan menarik untuk dikaji dan dibaca, guna menambah wawasan yang ada.

Ada sebuah Kaidah masyhur yang dapat kita jadikan bahan pembicaraan awal, 
Al hukm Yaduru ma'a illatihi Wujudan wa 'Adaman (Sebuah Hukum, dapat diputuskan dengan melihat Penyebab yang tampak dan yang tidak)

Tulisan ini pertama kali dipublish sekitar tahun 2012, namun seiring perjalan waktu, tepat di Bulan ramadhan 2020, Penulis mencoba melihat dan mereview ulang terkait Blog yang sudah lama penulis tinggalkan. Sehingga tahun dahulu dan sekarang tentu mengalami beberapa perubahan nalar dan pendapat, seiring perjalanan belajar tanpa henti yang penulis tempuh.

Semoga akhirnya, perbedaan yang ada antara Penulis dan Pembaca nantinya, tidak menjadi jarak pemisah untuk bersama memperjuangkan jalan terbaik untuk agama Islam. sebagaimana terimakasih banyak kami haturkan kepada rekan pembaca yg sudah mampir dan menuliskan komentar yang beraneka, selama kami tinggalkan.

Saat berbicara tentang Rokok, tembakau dan berbagai perangkat pembuatannya. Itu semua adalah benda mati yang tidak dapat dihukumi. Namun sebuah benda (Rokok) jika sudah dinyalakan, jika sudah dihisap, dihisap dimana, siapa yang menghisap, beli dimana, maka tentu akan menarik untuk membahasnya.

Mengenai hukum merokok, berikut beberapa argumen bahwa merokok tidak haram, dari sinilah mari kita perdebatkan hal tersebut dengan saling santun.
  1. Allah Swt. dan RasulNya Saw. tidak pernah menegaskan secara "sharih" bahwa tembakau atau rokok itu haram. 
  2. Hukum asal setiap sesuatu adalah halal kecuali ada nash yang dengan tegas mengharamkan. 
  3. Sesuatu yang haram bukanlah yang memudaratkan, dan sesuatu yang halal bukanlah yang memiliki banyak manfaat, akan tetapi yang haram adalah yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya (walau bermanfaat), dan yang halal adalah yang dihalalkan oleh Allah dan RasulNya (walau memudaratkan). 
  4. Tidak setiap yang memudaratkan itu haram, yang haram adalah yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya baik itu memudaratkan atau tidak. Cabe, daging kambing, gula, asap mobil dll. juga memudaratkan tapi tidak haram, mengapa justru rokok saja yang haram padahal masih banyak lain yang juga memudaratkan? 
  5. Segala jenis ikan didalam laut hukum memakannya halal sebagaimana yang diterangkan dalam hadits. Padahal banyak jenis ikan yang memudaratkan di laut tersebut, tetapi tetap halal walau memudaratkan. Kalau kita mengharamkannya maka kita telah men-taqyid hadits yang berbunyi "Yang suci airnya dan yang halal bangkainya". 
  6. Kita boleh saja melarang atau meninggalkan, tapi kata-kata haram tidak boleh terucapkan karena Allah berfirman: "Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah" In al hukmu illa alloh. Kita boleh saja mengatakan: jangan merokok karena ia memudaratkan, tapi kita tidak boleh mengatakan: merokok itu haram, sebagaimana kita mengatakan kepada anak-anak kita: jangan sering makan coklat karena ia merusak gigi, dan kita tidak pernah mengatakan: banyak makan coklat itu haram. Kita mungkin mengatakan: makan permen yang dicampur sambal dapat menyebabkan penyakit influenza, namun kita tidak boleh mengatakan: makan permen yang diberi sambal itu haram. 
  7. Kalau rokok dikatakan bagian dari khaba'its maka bawang juga termasuk khaba'its, mengapa rokok saja yang diharamkan sementara bawang hanya sekedar makruh (itupun kalau akan memasuki masjid)?  
  8. Rokok adalah termasuk mimma ammat bihil-balwa pada zaman ini. (Sesuatu yang sudah terkadung umum terjadi. 
  9. Hadits "La dlarara wala dlirar" masih umum, dan bahaya-bahaya rokok tidak mutlak dan tidak pasti, kemudian ia bergantung pada daya tahan dan kekuatan tubuh masing-masing. 
  10. Boros adalah: menggunakan sesuatu tanpa membutuhkannya, dari itu jika seseorang merokok dalam keadaan membutuhkannya maka ia tidaklah pemboros karena rokok ternyata kebutuhan sehari-harinya juga.
  11. Rokok adalah bagian dari makanan atau minuman sebab ia dikonsumsi melalui mulut, maka ia halal selama tidak berlebihan, Allah berfirman: "Makan dan minumlah dan jangan berlebih-lebihan" dan Allah telah menyebutkan makanan-makanan dan minuman-minuman yang haram seperti arak, babi, bangkai dll. dan tidak menyebut rokok di antaranya. (Perlu Analisa lagi ya) 
  12. Realita menunjukkan bahwa rokok ternyata memberi banyak manfaat terutama dalam menghasilkan uang, di pulau Lombok, misalnya, hanya tembakaulah yang membuat para penduduknya dapat makan, jika rokok diharamkan maka mayoritas penduduk Lombok tidak tahan hidup. Allah berfirman: "Katakanlah hai Muhammad: Terangkanlah kepadaku tentang rizki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan sebagiannya halal. Katakanlah: Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu tentang ini atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?" 
  13. Terdapat banyak cara untuk mengurangi dan mencegah bahaya-bahaya rokok, tanpa harus memakai dan meminjam dalil Haram. yang tentunya akan menuai pro dan kontra. 
  14. Qiyas kepada khamr tidak benar karena rokok tidak memabukkan dan tidak menghilangkan akal, justru melancarkan daya berfikir. Dan yang paling penting adalah haramnya khamr karena ada nash, dan tidak haramnya rokok karena tidak ada nash. Kemudian qiyas tidak boleh digunakan dengan sembarangan. 
  15. Rokok tidak ada hubungannya sama sekali dengan ayat "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan" karena ayat tersebut membicarakan hal lain, yaitu perang, jangan bersedekah tidak pada tempatnya. 
  16. Adapun ayat "Dan janganlah kamu membunuh dirimu" maksudnya adalah bunuh diri, maka adakah orang yang sengaja membunuh dirinya dengan menghisap rokok? kalaupun ada jenis rokok yang sengaja dibuat khusus untuk bunuh diri maka tetap yang haram bukan rokoknya, akan tetapi yang haram adalah bunuh dirinya. Sebagaimana seseorang membunuh dirinya dengan pisau, maka yang haram bukan penggunaan pisaunya tetapi bunuh dirinya. 
  17. Mengharamkan yang bukan haram adalah termasuk dosa besar maka diharapkan agar berhati-hati, Allah berfirman: "Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta: Ini halal dan ini haram, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidakah beruntung". 
  18. Banyak ulama' dan auliya' yang juga perokok bahkan perokok berat, apakah kita menyamakan mereka dengan para bajingan yang minum arak di pinggir jalan? Allah berfirman: "Apakah patut Kami jadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa? Mengapa kamu berbuat demikian? bagaimanakah kamu mengambil keputusan?". Allah juga berfirman: "Apakah orang yang beriman itu sama seperti orang yang fasik? Sesungguhnya mereka tidak sama". Allah juga berfirman: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?". 
  19. Di antara sejumlah ulama' yang tidak mengharamkan rokok semisal: Syekh Syehristani, Syekh Yasin al-Fadani, Syekh al-Sistani, Syekh Muhammad al-Salami, Syekh al-Dajawi, Syekh Alawi al-Saqqaf, Syekh Muhammad bin Isma'il, Syekh al-Ziadi, Syekh Mur'i al-Hanbali, Syekh Abbas al-Maliki, Syekh Izzuddin al-Qasysyar, Syekh Umar al-Mahresi, Syekh Muhammad Alawi al-Maliki, Syekh Hasan al-Syennawi, Syekh Ahmad bin Abdul Aziz al-Maghribi, Syekh Abdul Ghani al-Nabulsi, Syekh Muhammad Utsman Abduh al-Burhani, Syekh Mukhtar Ali Muhammad al-Dusuqi, dll. 
  20. Dalam kitab Muntakhabat al-Tawarikh Lidimasyq, Syekh Muhammad Adib al-Hishni mengutip ungkapan seorang wali besar dan ulama' ternama serta tokoh sufi terkemuka asal Syiria, yaitu Sidi Abdul Ghani al-Nabulsi Ra. (wafat tahun 1143 H.) yang berbunyi sebagai berikut : دخان التبغ هام به البرايا # فطيب العود سفل وهو علو مرارته حلاوة ذائقيه # ألا فاعجب لمر وهو حلو Asap rokok menggoda selera; Pun semerbak kasturi tertandingi. Pahitnya, manis terasa, Aneh, pahit kok manis rasanya. 
  21. Dalam buku yang sama menceritakan: Syekh Sunan Efendi yang lebih dikenal dengan sebutan Allati Barmaq, seorang mufti dan pakar fikih bermazhab hanafi dan yang sempat meraih julukan Syaikhul-Islam pada masanya, pernah membaca karya tulis Sidi Abdul Ghani al-Nabulsi Ra. tentang kebolehan merokok, berjudul: al-Ishlah bainal-Ikhwan fi Ibahat Syurb al-Dukhan. Syekh Allati Barmaq saat itu mengharamkan rokok, oleh karena itu ia sangat kontra dengan isi buku tersebut yang kemudian terjadilah adu argumen antara Syekh Allati Barmaq dengan Sidi al-Nabulsi yang akhirnya Syekh Allati Barmaq mengakui kebenaran Sidi al-Nabulsi lantas minta maaf, lalu dengan tegas mengatakan bahwa yang mengharamkan rokok adalah jahil, tolol, zindiq dan tak ubahnya dengan binatang hina. Sebab ternyata pada rokok terdapat rahasia Allah yang menyirati banyak khasiat dan manfaat. Aroma dan rasanya pun amat lezat. Ungkapan tersebut berbunyi sebagai berikut : جهول منكر الدخان أحمق # عديم الذوق بالحيوان ملحق مليح ما به شيء حرام # ومن أبدى الخلاف فقد تزندق ألا يا أيها الصوفي ميلا # إلى الدخان علك أن توفق ولولا أن في الدخان سرا # لما فاحت روائحه وعبق ففي الدخان سر الله يبدو # وشاهده المحقق التي برمق Sungguh tolol, yang tak peka asap rokok, Bak hewan yang tak punya cita rasa. Tak patut diharamkan, Hanya kaum zindiq lah yang merekayasa. Wahai pecandu sufi, kenapa tak kau rengkuh rokok saja. Andai tak ada rahasia, baunya pun takkan lezat terasa. Padanya; rahasia Sang Kuasa, Ahli hakekat Allati Barmaq sebagai saksinya. 
  22. Dalam kitab Jawahirul-Bihar fi Fadla'ili an nabiyyi al-Mukhtar oleh Syekh Yusuf al-Nabhani, menyatakan sebagai berikut : من جواهر العارف النابلسي قوله رضي الله عنه في رحلته الحجازية المذكورة : جاء إلى مجلسنا السيد عبد القادر أفندي على عادته، وكان يقرأ علينا في مختصر صحيح البخاري في أواخره فقرأ الحديث الذي أخرجه البخاري : عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : " من رآني في المنام فسيراني في اليقظة ولا يتمثل الشيطان بي " فتكلمنا على هذا الحديث بما تيسر وذكرنا رسالة الشيخ السيوطي التي سماها إنارة الحلك في إمكان رؤية النبي والملك، وذكرنا بعض قصص وآثار فأخبرنا السيد عبد القادر المذكور بأن هذه الرسالة عنده وجاء بها إلينا بعد ذلك في ضمن مجموع . ثم جرت معه مذاكرة في شرب الدخان فأخبرنا عن الشيخ أحمد بن منصور العقربي عن شيخنا الشريف أحمد بن عبد العزيز المغربي أنه كان يجتمع بالنبي صلى الله عليه وسلم مراراً عدة وأنه مرض مرضاً شديداً فسأل النبي صلى الله عليه وسلم عن شرب الدخان فسكت النبي صلى الله عليه وسلم ولم يرد له الجواب، ثم أمره باستعماله . Artinya: Syekh Abdul Ghani al-Nabulsi Ra. menceritakan sebuah perjalanannya menimba ilmu di tanah Hijaz: "Syekh Abdul Qadir Efandi, seperti biasa, hadir bersama kami untuk membaca ringkasan Sahih Bukhari. Lantas, ia membaca hadits yang berbunyi "Dari Saidina Abi Hurairah dari Nabi Saw. beliau bersabda: "Siapa yang bertemu aku pada saat mimpi, pasti akan bertemu denganku dalam keadaan terjaga, dan tak mungkin setan menyerupaiku". Kami berdiskusi tentang hadits ini seraya mengutip karya Imam Suyuthi yang berjudul Inaratul-Halak fi Imkan Ru'yat al-Nabi wal-Malak. Syekh Abdul Qadir Efandi menyebutkan bahwa ia memiliki karya tersebut sah secara silsilah dan akan disampaikan kepada kita (para santrinya). Selanjutnya kami berdiskusi tentang hukum merokok, lalu ia meriwayatkan: "Ada sebuah kisah dari Syekh Ahmad bin Manshur al-Aqrabi, dari Syekh Ahmad bin Abdul Aziz al-Maghribi, ia menyatakan bahwa ia sering bertemu dengan Nabi Saw. (dalam tidur maupun jaga). Suatu ketika ia jatuh sakit dan menemui beliau, kemudian bertanya tentang hukum merokok, Nabi pun diam tak menjawab. Kemudian beliau malah menyuruhnya untuk merokok" !!! (walaupun mimpi tidak bisa dijadikan hujjah namun hanya sebagai tambahan penjelasan saja) وكان لأهل المدينة فيه غاية الإعتقاد وكان من أكابر الأولياء ومن محققي العلماء الأعلام رحمه الله تعالى . Syekh Ahmad bin Abdul Aziz al-Maghribi di atas (yang senantiasa menjumpai Rasul dan sempat menanyakan beliau tentang rokok dan ternyata mendapat perintah untuk menghisapnya) adalah seorang pemuka kenamaan dan tokoh kepercayaan pada masanya. Seorang ulama' berjasa besar, bahkan waliyullah papan atas. 
  23. Agama tidak pernah menganjurkan siapa saja untuk merokok. Di waktu yang sama, agama tidak juga mengharamkan hal-hal yang tidak ingin diharamkannya. Boleh saja membuat peraturan-peraturan tertentu demi terjaganya kesehatan dan tercegahnya pencemaran udara semisal membuat lokasi-lokasi khusus bagi para perokok atau yang lainnya, asalkan tidak mengharamkannya, itu saja, sekali lagi yang penting tidak mengharamkan yang halal (begitu juga sebaliknya) sebab itu adalah dosa besar. Selanjutnya... terserah anda... Allah berfirman: "Katakanlah: Sesungguhnya kebenaran itu telah datang dari Tuhanmu, maka barang siapa yang ingin percaya, hendaklah ia percaya, dan barang siapa yang ingin ingkar biarlah ia ingkar". Tulisan ini bukan untuk mencari dalil ttg kebolehan merokok, Cuma hanya sekedar berbagi pengertian. Jangan pernah tidak meyukai seseorang karena ia Perokok. Namun Itu hanyalah kebiasaan yang setiap budaya akan lain meyikapinya……. Setiap pendapat pasti menyimpan kebenaran… Waalohu a’lam….maaf kalau khilaf….

Komentar

  1. kau x belajar usul fiqh?????
    sedangkan dlm ayat aq-quran telah tercatat "Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karana sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik". ( Surah al.Baqarah,2:195).
    sesuatu perkara yg tiada hukum dlm al-quran dan hadis......bleh dikeluarkan hukum dgn pembelajaran melalui usul fiqh yg terdapat padanya mengenai cara mengeluarkan hukum dan sebagainya :) so...klu x tau....jgnlah memandai2 kata x leh kluarkan hukum....sdangkan dlm islam bnyak ilmu yg boleh kita pelajari....jgnlah dsebabkan kau isap rokok....pastu kluarkan perkataan yg memutarbelitkan ayat Allah :) ....menambah dosa right?? :) fikir2 kan lah :)

    BalasHapus
  2. allah firman dlam ayat tu....luas dia punya kefahaman (UMUM) dan bkn khusus saja .....jgn mensalah tafsirkan ayat Allah

    BalasHapus
  3. para alim ulama yang talaqi beribu-ribu kitab, mengeluarkan hukum mengikut al-quran dan hadis..mngikut kajian usul fiqh..... kita yg baru baca tafsir al-quran dah rasa diri setaraf ulama.. inilah masalah orang kita skrng...

    BalasHapus
  4. Merokok dan shisha HARAM.. di akhirat kelak, setiap zarah asap rokok / shisha yg dilepaskan ke udara menganggu orang lain sperti ibu mengandung, kanak2 akan dipersoalkan oleh Allah.. Nabi saw berpesan jangan membuat perkara yg memudaratkan diri sendiri dan memudaratkan orang lain.. kalau ditny kepada perokok yg ia memudaratkan, mereka bersetuju tapi tetap tidak mahu meninggalkan tabiat itu..
    Walaupun sudah keluar fatwa, ijmak ulama mengatakan HARAM, mereka seolah2 menutup sebelah mata sahaja... ingatlah wahai perokok dan penghisap shisha, setiap asap yg dihembuskan ke udara dan memudaratkan orang lain di sekitarnya, akan dituntut di akhirat kelak... di akhirat sebesar zarah kebaikan dan keburukan akan ditanya dan ditimbang.... wallahualam

    BalasHapus
  5. http://youtu.be/Tj6ypNTY_G0

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer